Kamis, 17 Juni 2010

Jembatan Teluk Mesjid Memakai Tiang Pancang Bekas

7 Juni 2010 - 19.58 WIB Pekanbaru (RiauNews).

Pembangunan Jembatan Teluk Mesjid yang telah memakan anggaran Rp 300 miliar lebih, ternyata menggunakan tiang pancang (fender) bekas. Hal ini terungkap dalam Sidak komisi C DPRD Riau, ke lokasi pembangunannya di desa Teluk Mesjid kabupaten Siak, beberapa waktu lalu " Dalam Sidak tersebut kami menemukan pekerja tengah menambal tiang pancang bekas tersebut dengan las," ujarnya kepada wartawan, baru-baru ini di DPRD Riau. Pemakaian tiang pancang ini jelasnya, sudah menyalahi aturan dan berakibat pada kekuatan struktur jembatan." Kami akan laporkan persoalan ini kepada inspketorat dan akan meminta kepada BPK untuk melakukan audit," jelasnya. Dalam sidak tersebut komisi C DPRD Riau mempertanyakan alasan menggunakan bahan bekas tersebut, menurut pihak PT Waskita Karya, kontraktor pembangunan jembatan, alasan penggunaan tiang pancang bekas tersebut, atas saran dinas PU Riau." Anehnya Dinas PU kok malah menyarankan menggunakan bahan bekas," kata Noviwaldi yang pernah menjadi kontraktor jembatan ini. Selain akan melaporkan hal ini kepada inspektorat, komisi C akan memanggil Dinas PU, PT Waskita Karya, untuk dimintai keterangan di DPRD Riau, dalam waktu dekat ini kita akan panggil mereka untuk dimintai keterangan. Kita tidak main-main dalam masalah ini, ini untuk kepentingan rakyat dan menggunakan uang rakyat," ucapnya. Dalam Sidak tersebut komisi C juga melihat pembangunan jembatan ini lamban, target PT Waskita Karya yang akan menuntaskan pekerjaan pada Desember 2010 ini tidak akan tercapai. Komisi hanya melihat pekerja yang jumlah 5 orang tengah mengerjakan kerb (pembatas jalan)," Saking tidak adanya pekerjaan, jembatan yang belum rampung tersebut terlihata da sarang lebah . Kita minta PU jangan lemah terhadap kontraktor. Kami akan terus pantau hal ini, dua bulan sekali kami akan turun ke lokasi memantau perkembangan pekerjaan," imbuhnya . (tien)

© Riaunews.com Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. Mengambil, mengutip, memperbanyak dan atau mempublikasi ulang seluruh tulisan yang terdapat di situs ini, HARUS mencantumkan sumbernya : RiauNews.com. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, bilamana cukup bukti akan kami tuntut sesuai undang-undang yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar